top of page

Perubahan Ketentuan Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi

Legal Insight Issue - 0001

Practice Area - Insurance

 

Pemerintah pada tanggal 20 Januari 2020 telah memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2020 (“PP No. 3/2020”) yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahan Perasuransian (“PP 14/2018”). Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam PP No. 3/2020, khususnya batas kepemilikan asing terkait:


  1. Perusahaan asuransi/reasuransi umum/syariah, serta perusahaan pialang asuransi/reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi (secara kolektif disebut sebagai “Perusahaan Perasuransian”); dan

  2. Perusahaan asuransi/reasuransi syariah hasil pemisahan (spin-off) unit syariah


Berikut pembahasan lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut di atas:


Batas Kepemilikan Asing untuk Perusahaan Perasuransian


Sebelumnya, PP 14/2018 secara umum melarang pihak asing untuk memiliki lebih dari 80% modal disetor dalam sebuah Perusahaan Perasuransian, kecuali perusahaan tersebut merupakan perseroan terbuka[1]. Akan tetapi, jika kepemilikan asing sebuah Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melebihi 80% pada saat berlakunya PP 14/2018, maka perusahaan tersebut dapat dikecualikan dari batas kepemilikan asing tersebut, namun, persentase kepemilikan asingnya tidak diperkenankan untuk bertambah lagi[2].


Sementara itu PP No. 3/2020 tidak mengubah ketentuan umum mengenai batas kepemilikan asing senilai 80% modal disetor dalam sebuah Perusahaan Perasuransian, serta ketentuan umum mengenai pengecualian terhadap perusahaan perasuransian dengan bentuk perseroan terbuka. Hanya saja PP No. 3/2020 memberikan ketentuan yang berbeda mengenai penambahan modal disetor bagi Perusahaan Perasuransian yang pada saat berlakunya PP No. 3/2020 telah memiliki modal disetor lebih dari 80%. Adapun perbedaan tersebut dapat dilihat pada contoh sebagai berikut:




Batas Kepemilikan Asing untuk Perusahaan Asuransi Syariah yang Merupakan Hasil Spin-Off


PP No. 3/2020 juga memberikan ketentuan yang secara khusus mengatur tentang batas kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang merupakan perusahaan hasil pemisahan (spin-off) dari unit syariah pada sebuah perusahaan asuransi/reasuransi (“Perusahaan Asuransi Syariah”). Batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah yang dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing berlaku juga terhadap perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah basil pemisahan unit syariah. Batasan yang diberikan dimaksud menjadi batasan awal pada saat pendirian perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dimaksud.[3]


Sebagai ilustrasi[4], pada saat pendirian perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, jika Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dan telah memperoleh pengecualian batasan Kepemilikan Asing adalah sebesar 88% (delapan puluh delapan persen), maka batasan Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah basil pemisahan unit syariah paling tinggi adalah sebesar 88% (delapan puluh delapan persen).


Apabila Kepemilikan Asing tersebut turun menjadi misalnya 84% (delapan puluh empat persen) maka persentase tersebut menjadi batas atas baru dan Kepemilikan Asing dilarang melebihi 84% (delapan puluh empat persen), sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 80% (delapan puluh persen).


 

[1] Pasal 6A PP No. 3/2020.

[2] Penjelasan Pasal 6A PP No. 3/2020.


[3] Pasal 5 PP No. 14/2018.

[4] Pasal 6 ayat (1) PP No. 14/2018.


77 views