top of page

Perubahan Peraturan Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Legal Insight Issue - 0002

Practice Area - Healthcare

 

Dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ("Permenkes No. 3/2020") pada tanggal 16 Januari 2020, maka ketentuan mengenai kerangka aturan tentang klasifikasi rumah sakit, penyelenggaraan kegiatan, serta prosedur dan persyaratan perizinan terkait, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ("Permenkes No. 30/2019") pun mengalami beberapa perubahan.


Legal Insight kali ini membahas perbedaan antara Permenkes No. 3/2020 dan Permenkes No. 30/2019, khusus berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:


  1. Lingkup pelayanan nonmedik;

  2. Klasifikasi rumah sakit;

  3. Peningkatan klasifikasi rumah sakit; dan

  4. Ketentuan peralihan.


Adapun pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:


Lingkup Pelayanan Nonmedik


Baik Permenkes No. 3/2020[1] maupun Permenkes No. 30/2019[2] pada pokoknya memberikan ketentuan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus paling sedikit terdiri atas:


  1. Pelayanan medik dan penunjang medik;

  2. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; dan

  3. pelayanan nonmedik


Permenkes No. 3/2020 telah mengubah frase “pelayanan penunjang nonmedik” yang semula diatur dalam Permenkes No. 30/2019, menjadi “pelayanan nonmedik”.


Selain itu, Permenkes No. 3/2020 juga mengubah kategori pelayanan farmasi yang semula dalam Permenkes No. 30/2019 termasuk ke dalam “pelayanan penunjang medik”, menjadi “pelayanan nonmedik”.



Klasifikasi Rumah Sakit


Baik Permenkes No. 3/2020 maupun Permenkes 30/2019 memberikan klasifikasi rumah sakit umum dalam 4 kelas[3], yaitu: Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan Kelas D, dimana rumah sakit umum Kelas D juga mencakup rumah sakit Kelas D pratama[4].


Serta memberikan klasifikasi rumah sakit khusus dalam 3 kelas[5], yaitu: Kelas A, Kelas B, dan Kelas C. Namun, Permenkes No. 30/2019 menyatakan bahwa klasifikasi rumah sakit khusus Kelas C hanya diberikan kepada rumah sakit khusus ibu dan anak[6].


Dalam menentukan klasifikasi rumah sakit, Permenkes No. 30/2019 dengan tegas menyatakan bahwa rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan kriteria bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan[7].


Sedangkan Permenkes No. 3/2020 hanya mengatur bahwa klasifikasi rumah sakit dibedakan berdasarkan jumlah minimal tempat tidur yang disediakan oleh rumah sakit, dengan ketentuan sebagai berikut[8]:



Selain persyaratan jumlah minimum tempat tidur yang tersedia, perincian lain terkait klasifikasi rumah sakit tercantum dalam Lampiran Permenkes 3/2020[9]. Perincian ini pada umumnya meliputi bidang pelayanan, sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan.


Namun apabila membandingkan antara Lampiran Permenkes No. 3/2020 dengan Lampiran Permenkes No.30/2019, maka terkesan bahwa persyaratan dalam pelayanan, sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan dalam Lampiran Permenkes No. 3/2020 bukanlah merupakan syarat utama untuk menentukan klasifikasi rumah sakit.



Peningkatan Klasifikasi Rumah Sakit


Permenkes No. 3/2020 menyatakan bahwa rumah sakit yang telah terakreditasi dapat melakukan peningkatan klasifikasi melalui pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi rumah sakit[10].


Rumah sakit yang menambah jumlah tempat tidur, dan memenuhi jumlah tempat tidur minimal kelas rumah sakit diatasnya harus melakukan perubahan izin operasional sesuai dengan klasifikasi rumah sakit baru[11].


Dengan demikian, setiap rumah sakit yang melakukan penambahan jumlah tempat tidur sampai dengan batas minimum klasifikasi rumah sakit diatasnya, maka rumah sakit tersebut harus melakukan perubahan izin operasional sesuai dengan klasifikasi rumah sakit yang baru, meskipun tujuan awal penambahan jumlah tempat tidur bukanlah untuk mengajukan peningkatan klasifikasi rumah sakit.


Sebagai pembanding, sebelumnya Permenkes No. 30/2019 juga membolehkan rumah sakit terakreditasi untuk meningkatkan klasifikasinya melalui pemenuhan kriteria klasifikasi seperti tenaga medis, . Namun, Permenkes 30/2019 menyatakan bahwa peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap dan hanya dapat dilakukan hingga satu kelas di atas kelas semula[12]. Sementara itu Permenkes No. 3/2020 tidak mengatur mengenai hal demikian.



Ketentuan Peralihan


Bahwa hal-hal sebagai berikut akan berlaku pada saat Permenkes 3/2020 diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2020[13]:


  1. Rumah Sakit yang telah memiliki izin mendirikan dan izin operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundangan terdahulu, maka izin mendirikan dan operasional yang telah diterbitkan tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut. Namun, rumah sakit tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes No. 3/2020 paling lambat 16 Januari 2021. Persyaratan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes No. 3/2020 tersebut di atas tidak berlaku bagi rumah sakit yang sudah memiliki izin operasional tetapi bangunannya tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung;

  2. Rumah sakit yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baru atau perpanjangan izin mendirikan dan/atau izin operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundangan terdahulu, akan tetap diberikan izin mendirikan dan/atau izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terdahulu; dan

  3. Reviu kelas rumah sakit yang telah memiliki izin operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundanganan terdahulu, tetap dilakukan menggunakan klasifikasi rumah sakit yang diatur dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar penerbitan izin operasional rumah sakit tersebut, paling lama sampai dengan 16 Januari 2021.


 

[1] Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permenkes No. 3/2020.


[2] Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) Permenkes No. 30/2019.


[3] Pasal 16 ayat (1) Permenkes No. 3/2020 dan Pasal 18 ayat (1) Permenkes No. 30/2019.


[4] Pasal 16 ayat (2) Permenkes No. 3/2020 dan Pasal 18 ayat (2) Permenkes No. 30/2019.


[5] Pasal 18 Permenkes No. 3/2020 dan Pasal 20 ayat (1) Permenkes No. 30/2019.


[6] Pasal 20 ayat (2) Permenkes No. 30/2019.


[7] Pasal 17 Permenkes 30/2019.


[8] Pasal 17 dan Pasal 19 Permenkes No. 3/2020.


[9] Pasal 20 Permenkes No. 3/2020.


[10] Pasal 40 ayat (1) dan (2) Permenkes No. 3/2020.


[11] Pasal 41 ayat (1) Permenkes No. 3/2020.


[12] Pasal 52 Permenkes No. 30/2019.


[13] Pasal 59 Permenkes No. 3/2020.


988 views
bottom of page